KREDIT ANGSURAN BERJANGKA (KAB)

 Kredit Angsuran Berjangka (KAB) yaitu Kredit yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi berbagai kebutuhan Investasi dan/ atau Modal Kerja yang bersifat produktif, dimana pembayaran kembali pinjaman dicicil (pokok + bunga) selama dalam jangka waktu kredit/ pinjaman.

  1. Plafon Kredit     : Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 8 Milyar
  2. Suku Bunga
    • 7 % s/d 14 % per tahun (Agunan Kendaraan Bermotor dan/ Fixed Asset) 12 % s/d 15 % per tahun (Agunan Mesin/ Peralatan)
    • Spread rate 2 % dari bunga Deposito per tahun (Agunan Deposito)
  3. Cara Perhitungan Bunga : Flat to efektif     
  4. Jangka Waktu 
    • Maks 15 tahun ( Agunan Fixed Asset )
    • Maks 4 tahun (Agunan Kendaraan)
    • Maks 2 tahun ( Agunan Mesin/ Peralatan )
    • Maks 10 tahun ( Agunan Deposito )  
  5. Jenis Agunan
    [ ] Tanah dan / Bangunan (Fixed Asset)
    [ ] Kendaraan Bermotor   
    [ ] Mesin dan/ Peralatan    
    [ ] Deposito  
  1. Provisi Minimal 1 % dari plafon kredit.
  2. Biaya Pengikatan sesuai tagihan Notaris.
  3. Biaya Asuransi Jiwa & Kendaraan sesuai tagihan Premi Asuransi.
  4. Biaya Blokir BPKB sesuai tagihan Biro Jasa.
  5. Taksasi/ Appraisal : Rp. 350.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
  6. Biaya Administrasi (Plafon) :
    a. Jaminan/ Agunan Tanah dan/ Bangunan  : Rp 1.500.000,- s/d Rp 20.000.000,-
    b. Jaminan/ Agunan Mobil atau Mesin dan/ Peralatan : Rp 700.000,- s/d Rp 20.000.000,-
  7. Jaminan/ Agunan DEPOSITO PT BPR Danamas Simpan Pinjam HANYA dikenakan biaya pengikatan sebesar Rp. 500.000,-
  1. Memberikan solusi untuk memenuhi berbagai kebutuhan Investasi dan/ atau Modal Kerja yang bersifat produktif, seperti pembelian Fixed Asset, Kendaraan Bermotor, Mesin dan/ Peralatan Industri.
  2. Suku bunga menarik dan biaya terjangkau.
  3. Jangka waktu kredit 1 sampai dengan 15 tahun.
  4. Proses Cepat dan Mudah
  5. Jenis agunan, dapat berupa BPKB Kendaraan Bermotor, Sertifikat Tanah dan/ Bangunan dan Deposito PT BPR Danamas Simpan Pinjam.
  1. Debitur perorangan : Fotokopi data diri dan pasangan (KTP, KK, Akte Nikah/ Cerai & NPWP) dan Fotokopi rekening air/ listrik terbaru.
  2. Debitur badan usaha : Fotokopi dokumen legalitas usaha (Akta PT, NIB, NPWP, Ijin Lokasi, KTP pengurus-pemegang saham dan data lainnya.
  3. Fotokopi data penghasilan/ usaha :
    • Surat Keterangan Kerja dan slip gaji (khusus karyawan)
    • Surat izin usaha dan Data Keuangan (khusus pengusaha)
    • Surat izin praktek & Data Keuangan (khusus profesional)
  4. Fotokopi mutasi rekening tabungan/ bank minimal 3 bulan terakhir.
  5. Legalitas dokumen jaminan
  6. Mengisi lengkap daftar data/ informasi pada formulir permohonan kredit.
  7. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh bank.
  8.  

Untuk informasi lebih lengkap dapat klik disini