KREDIT PEMILIKAN RUMAH

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yaitu Kredit yang diberikan kepada debitur untuk Pemilikan Rumah dengan jangka waktu yang lama.

  1. Plafon Kredit Minimal Rp. 100.000.000,-   
  2. Suku Bunga 07 % s/d 14% per tahun
  3. Cara Perhitungan Bunga : Flat to efektif          
  4. Jangka Waktu : 01 s/d 15 tahun
  5. Jenis Angunan : Sertifikat Properti
  6. Jenis Properti : Rumah Tinggal/ Apartemen/ Ruko.
  1. Provisi Minimal 1 % dari plafon kredit.
  2. Administrasi Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 25.000.000,-
  3. Pengikatan : Sesuai tagihan Notaris
  4. Asuransi Jiwa & Jaminan sesuai tagihan Premi Asuransi.
  5. Taksasi/Appraisal Rp. 350.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
  1. Memberikan solusi untuk pemilikan Tanah, Rumah, Ruko/ Rukan, Apartement dan Gedung.
  2. Suku bunga menarik dan biaya terjangkau.
  3. Jangka waktu kredit 1 tahun sampai dengan 15 Tahun.
  4. Proses Cepat dan Mudah.
  1. Debitur perorangan : Fotokopi data diri dan pasangan (KTP, KK, Akte Nikah/ Cerai & NPWP) dan Fotokopi rekening air/ listrik terbaru.
  2. Data penghasilan/ usaha :
    • Surat Keterangan Kerja dan slip gaji (khusus karyawan)
    • Surat izin usaha dan Data Keuangan (khusus pengusaha)
    • Surat izin praktek & Data Keuangan (khusus profesional)
  3. Fotokopi mutasi rekening tabungan/ bank minimal 3 bulan terakhir.
  4. Kartu BPJS Kesehatan tambahan.
  5. Legalitas dokumen jaminan
  6. Mengisi lengkap daftar data/ informasi pada formulir permohonan kredit.
  7. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh bank.

Untuk informasi lebih lengkap dapat klik disini