KREDIT PEMILIKAN RUMAH
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yaitu Kredit yang diberikan kepada debitur untuk Pemilikan Rumah dengan jangka waktu yang lama.
- Plafon Kredit Minimal Rp. 100.000.000,-
- Suku Bunga 07 % s/d 14% per tahun
- Cara Perhitungan Bunga : Flat to efektif
- Jangka Waktu : 01 s/d 15 tahun
- Jenis Angunan : Sertifikat Properti
- Jenis Properti : Rumah Tinggal/ Apartemen/ Ruko.
- Provisi Minimal 1 % dari plafon kredit.
- Administrasi Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 25.000.000,-
- Pengikatan : Sesuai tagihan Notaris
- Asuransi Jiwa & Jaminan sesuai tagihan Premi Asuransi.
- Taksasi/Appraisal Rp. 350.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
- Memberikan solusi untuk pemilikan Tanah, Rumah, Ruko/ Rukan, Apartement dan Gedung.
- Suku bunga menarik dan biaya terjangkau.
- Jangka waktu kredit 1 tahun sampai dengan 15 Tahun.
- Proses Cepat dan Mudah.
- Debitur perorangan : Fotokopi data diri dan pasangan (KTP, KK, Akte Nikah/ Cerai & NPWP) dan Fotokopi rekening air/ listrik terbaru.
- Data penghasilan/ usaha :
• Surat Keterangan Kerja dan slip gaji (khusus karyawan)
• Surat izin usaha dan Data Keuangan (khusus pengusaha)
• Surat izin praktek & Data Keuangan (khusus profesional) - Fotokopi mutasi rekening tabungan/ bank minimal 3 bulan terakhir.
- Kartu BPJS Kesehatan tambahan.
- Legalitas dokumen jaminan
- Mengisi lengkap daftar data/ informasi pada formulir permohonan kredit.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh bank.
Untuk informasi lebih lengkap dapat klik disini