KREDIT PEMILIKAN MOBIL

KPM (Kredit Pemilik Mobil) yaitu Kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian mobil baik mobil baru maupun bekas (second).

  1. Plafon Kredit Minimal Rp. 50.000.000,-   
  2. Suku Bunga
        • 06 % s/d 09 % per tahun (Mobil Baru)
        • 08 % s/d 15 % per tahun (Mobil Bekas)   
  3. Cara Perhitungan Bunga : Flat to efektif          
  4. Jangka : Waktu Maksimal 5 tahun
  5. Jenis Angunan : BPKB Kendaraan
  6. Jenis Kendaraan : Baru / Bekas
  1. Provisi Minimal 1 % dari plafon kredit.
  2. Administrasi Minimal Rp. 1.500.000,-
  3. Taksasi/Appraisal Rp. 350.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
  4. Biaya Pengikatan sesuai tagihan Notaris
  5. Biaya Asuransi Jiwa & Kendaraan sesuai tagihan Premi Asuransi.
  6. Biaya Blokir BPKB Kendaraaan/ Jaminan : sesuai dengan tarif Biro Jasa.
  1. Memberikan solusi bagi Anda untuk pemilikan mobil, bebas memilih jenis/ merk mobil baik baru maupun lama.
  2. Suku bunga dan biaya cukup terjangkau.
  3. Jangka waktu kredit 1 tahun sampai dengan 5 Tahun.
  4. Proses Cepat dan Mudah.
  1. Debitur perorangan : Fotokopi data diri dan pasangan (KTP, KK, Akte Nikah/ Cerai & NPWP) dan Fotokopi rekening air/ listrik terbaru.
  2. Data penghasilan/ usaha :
    • Surat Keterangan Kerja dan slip gaji (khusus karyawan)
    • Surat izin usaha dan Data Keuangan (khusus pengusaha)
    • Surat izin praktek & Data Keuangan (khusus profesional)
  3. Fotokopi mutasi rekening tabungan/ bank minimal 3 bulan terakhir.
  4. Legalitas dokumen jaminan (BPKB, faktur/ NIK/ SKPKB,KTP, Kwitansi & Surat Jual Beli/ (Surat Pelepasan Hak untuk kendaraan an Badan Hukum dan dokumen identitas Badan hukum tsb) dan copy STNK, copy KIR-untuk kendaraan komersil dll).
  5. Mengisi lengkap daftar data/ informasi pada formulir permohonan kredit.
  6. Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh bank.

Untuk informasi lebih lengkap dapat klik disini