KREDIT PEMILIKAN MOBIL
KPM (Kredit Pemilik Mobil) yaitu Kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian mobil baik mobil baru maupun bekas (second).
- Plafon Kredit Minimal Rp. 50.000.000,-
- Suku Bunga
• 06 % s/d 09 % per tahun (Mobil Baru)
• 08 % s/d 15 % per tahun (Mobil Bekas) - Cara Perhitungan Bunga : Flat to efektif
- Jangka : Waktu Maksimal 5 tahun
- Jenis Angunan : BPKB Kendaraan
- Jenis Kendaraan : Baru / Bekas
- Provisi Minimal 1 % dari plafon kredit.
- Administrasi Minimal Rp. 1.500.000,-
- Taksasi/Appraisal Rp. 350.000,- s/d Rp. 5.000.000,-
- Biaya Pengikatan sesuai tagihan Notaris
- Biaya Asuransi Jiwa & Kendaraan sesuai tagihan Premi Asuransi.
- Biaya Blokir BPKB Kendaraaan/ Jaminan : sesuai dengan tarif Biro Jasa.
- Memberikan solusi bagi Anda untuk pemilikan mobil, bebas memilih jenis/ merk mobil baik baru maupun lama.
- Suku bunga dan biaya cukup terjangkau.
- Jangka waktu kredit 1 tahun sampai dengan 5 Tahun.
- Proses Cepat dan Mudah.
- Debitur perorangan : Fotokopi data diri dan pasangan (KTP, KK, Akte Nikah/ Cerai & NPWP) dan Fotokopi rekening air/ listrik terbaru.
- Data penghasilan/ usaha :
• Surat Keterangan Kerja dan slip gaji (khusus karyawan)
• Surat izin usaha dan Data Keuangan (khusus pengusaha)
• Surat izin praktek & Data Keuangan (khusus profesional) - Fotokopi mutasi rekening tabungan/ bank minimal 3 bulan terakhir.
- Legalitas dokumen jaminan (BPKB, faktur/ NIK/ SKPKB,KTP, Kwitansi & Surat Jual Beli/ (Surat Pelepasan Hak untuk kendaraan an Badan Hukum dan dokumen identitas Badan hukum tsb) dan copy STNK, copy KIR-untuk kendaraan komersil dll).
- Mengisi lengkap daftar data/ informasi pada formulir permohonan kredit.
- Memenuhi persyaratan lainnya yang ditentukan oleh bank.
Untuk informasi lebih lengkap dapat klik disini