Laporan publikasi ini disusun untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.23 Tahun 2024 tentang Pelaporan OJK & Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.16/SEOJK.03/2024 tentang Pelaporan OJK & Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR.